Oleh: Iwan Gunadi
DARI peristiwa eksploitasi kekayaan alam yang tak menyejahterakan
masyarakat setempat, sehingga mereka berdemonstrasi, lalu terjadi
konflik fisik antara mereka dan aparat keamanan, manakah yang termasuk
kekerasan? Banyak orang dengan mudah akan menjawab: konflik fisik
tersebut. Eksplorasi kekayaan alam seperti itu akan lebih dilihat hanya
sebagai kesalahan kebijakan atau paling banter kerakusan sejumlah oknum.
Kekerasan memang seringkali dipahami secara sempit. Kekerasan
cenderung dipahami secara tradisional: kekerasan orang terhadap orang
secara langsung. Kekerasan hanya direduksi sebagai perilaku satu manusia
terhadap manusia lain atau sekelompok manusia terhadap manusia lain
untuk mempertahankan kekuasaan atau eksistensi manusia atau kelompok
manusia tersebut. Kekerasan terhadap alam atau lingkungan hidup seperti
tak disadari sebagai kekerasan.
Di sana, manusia atau kelompok manusia menjadi homo homini lupus,
serigala bagi manusia atau kelompok manusia lain. Tak heran jika Thomas
Hobbes mendefinisikan kekerasan sebagai keadaaan alamiah yang bersemayam
di dalam diri manusia sebagai makhluk yang dikuasasi dorongan-dorongan
irrasional, anarkis, dan mekanis yang saling mengiri dan membenci,
sehingga menjadi kasar, jahat, buas, dan pendek pikir.
Kalau kekerasan dipahami dalam horizon yang sempit seperti itu,
perusakan alam atau lingkungan hidup tak akan pernah dipandang sebagai
tindakan yang sungguh-sungguh mengancam keselamatan manusia. Keselamatan
manusia pada masa mendatang hanya menjadi sesuatu yang diasumsikan,
diangankan, atau diandaikan terjadi. Ia cuma ilusi. Bukan sesuatu yang
dipastikan mewujud. Sebab, masa depan sejatinya sesuatu yang belum
pasti.
Kepastian hanya ada pada masa kini atau bahkan hari ini. Karena itu,
apa yang bisa diperoleh atau dinikmati dari alam harus diprioritaskan
untuk memenuhi kebutuhan manusia pada masa kini atau bahkan hari ini
tanpa peduli apakah prioritas tersebut akan mengancam keselamatan
generasi penerus atau tidak. Yang pokok, manusia masa kini atau hari ini
selamat. Sebab, tanpa masa kini atau hari ini, tak ada masa depan.
Di titik itu, eksplorasi kekayaan alam yang berubah menjadi
eksploitasi kekayaan alam tak akan pernah ditempatkan sebagai tindakan
kekerasan. Begitu pula dengan perilaku lain yang tak menunjukkan
keramahan pada alam, seperti menebang pohon dan membunuh satwa di hutan
lindung, pembalakan liar atau illegal logging, pembuangan limbah pabrik
ke sungai secara serampangan, pembuangan sampah secara sembarangan,
pencemaran udara, pemanfaatan kertas yang berlebihan, serta pembangunan
gedung yang penuh dengan kaca.
Padahal, dalam konteks lingkungan dan pembangunan, Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) menegaskan bahwa salah satu prinsip kunci
pembangunan berkelanjutan adalah upaya “memenuhi kebutuhan sekarang
tanpa mengesampingkan kemampuan generasi masa depan untuk memenuhi
kebutuhan mereka sendiri”. Dalam konteks Indonesia, Pasal 33 Ayat 3
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengamanatkan bahwa bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya perlu dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat, baik generasi sekarang maupun
mendatang.
Kalau kita tidak dapat bertindak untuk melindungi bumi, air, dan
kekayaan alam, ongkos yang akan kita tanggung akan menjadi begitu
langsung dan menekan lantaran konsekuensinya begitu besar. Anak-cucu
kita pada masa mendatang pun akan membayar jauh lebih mahal karena beban
yang kita wariskan begitu berat, yakni kerusakan alam yang sangat
parah.
Kalau perilaku yang berhubungan langsung dengan alam atau lingkungan
hidup saja tak ditempatkan sebagai tindakan kekerasan, apalagi perilaku
yang tak berkaitan langsung. Padahal, perilaku tersebut bisa lebih
mengancam keselamatan manusia masa kini sekaligus masa depan. Misalnya,
konsep pembangunan dan produksi yang eksploitatif, korupsi dana
reboisasi, korupsi dana penanganan bencana alam atau banjir, penyuapan
atau penyogokan dalam kasus pelanggaran peraturan lingkungan hidup,
kelalaian dalam pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, serta kelalaian dalam pengantisipasian kemungkinan terjadinya
bencana alam atau banjir.
Populasi manusia di bumi diperkirakan melewati delapan miliar pada
2025, sedangkan pertumbuhan perekonomian global yang cepat akan makin
memacu eksploitasi terhadap sumber daya alam. Akibatnya, dunia akan
menghadapi kelangkaan sumber daya alam. Menurut Thomas F. Homer-Dixon,
kelangkaan tersebut akan memiliki konsekuensi sosial yang mendalam:
berkontribusi pada terjadinya pemberontakan, bentrokan etnis, kerusuhan
sosial di perkotaan, dan bentuk lain kekerasan sipil, terutama di
negara-negara berkembang. Di lini ekonomi, menurut John B. Cobb,
perluasan produksi akan menambah kekerasan terhadap lingkungan, sehingga
mempercepat kelelahan sumber daya dan pencemaran lingkungan.
Karena itu, setiap perilaku yang tak ramah lingkungan sudah saatnya
ditempatkan sebagai tindakan kekerasan dalam perspektif yang luas
sebagaimana dipahami Johan Galtung. Sosiolog kelahiran Oslo, Norwegia,
24 Oktober 1930, tersebut memang menerjemahkan kekerasan secara sangat
luas. Baginya, kekerasan juga bisa muncul jika manusia dipengaruhi
sedemikian rupa, sehingga realisasi jasmani dan mental aktualnya berada
di bawah realisasi potensialnya. Tingkat realisasi potensial merupakan
apa yang mungkin direalisasikan terhadap suatu kenyataan sesuai dengan
tingkat wawasan, sumber daya, dan kemajuan yang telah dicapai pada
zamannya. Dia menggabungkan tersedianya fasilitas dan mobilitas dengan
kemauan baik untuk mengatasi kekerasan. Bila wawasan, sumber daya, dan
hasil kemajuan disalahgunakan untuk tujuan lain atau dimonopoli
segelintir orang saja, ada kekerasan dalam sistem tersebut.
Misalnya, banjir yang rutin terjadi di negeri ini. Hujan yang menjadi
salah satu penyebab banjir memang tak dapat dipastikan kapan turunnya,
tapi kita mengenal rentang masa ketika hujan biasa luruh ke bumi. Kita
paham wilayah-wilayah yang rutin dilanda banjir. Kita juga mafhum bahwa
tak biasanya masyarakat membuat sampah di tempatnya turut berpotensi
mengundang banjir. Kalau kondisi-kondisi yang secara langsung atau tak
langsung dapat memicu terjadinya banjir kurang atau tidak diantisipasi
atau bahkan dibiarkan, pada saat yang sama, kekerasan telah dimulai.
Ketika banjir meratakan banyak wilayah serta pelbagai alasan langsung
dan tak langsung meluapkan ketidakmampuan atau kekurangmampuan
penanganannya, kekerasan telah sungguh-sungguh menenggelamkan
tubuh-tubuh masyarakat.
Karena itu, setiap perusak alam atau lingkungan hidup semestinya
dikenai sanksi atau hukuman lebih berat. Bukan hanya sanksi
administratif, penjara 1-15 tahun, dan denda Rp500 juta-Rp15 miliar
sebagaimana yang dicantumkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sebab, taruhannya
bukan hanya manusia dan makhluk hidup masa kini, tapi juga manusia dan
makhluk hidup masa depan. Apalagi, misalnya, fakta menunjukkan, laju
kerusakan hutan Indonesia yang 2,8 juta hektare per tahun terjadi akibat
lemahnya pengawasan dan ringannya sanksi terhadap pelaku perusakan
hutan. Kalau belum lama ini Ketua Mahkamah Konsititusi, Mahfud M.D.,
menyarankan pada hakim berani mengganjar setiap koruptur dengan hukuman
mati lantaran peraturannya memungkinkan, apalagi sanksi terhadap setiap
koruptur dana yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup.
Sanksi sosial pun dapat ditimpakan kepada perusak alam atau
lingkungan hidup. Cuma, hal itu butuh waktu yang panjang lantaran selama
ini masyarakat tak menempatkan perusakan alam atau lingkungan dalam
horison kekerasan. Untuk itu, penanaman kesadaran terhadap setiap
pemimpin–baik formal maupun informal, mulai dari tataran terkecil
seperti pemimpin keluarga hingga aras tertinggi seperti pemimpin
negarA–setiap agen atau calon agen perubahan, dan setiap generasi
penerus menjadi sangat penting.
Di sisi lain, setiap individu atau lembaga yang berperilaku atau
berkontribusi pada upaya-upaya pelestarian alam atau lingkungan hidup
juga mesti diapresiasi. Misalnya, pemberian insentif pajak terhadap
perusahaan atau insitusi yang intens melakukan kegiatan-kegiatan yang
ramah lingkungan. Atau, pengurangan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB)
atau pemberlakukan tarif PBB yang berbeda terhadap pemilik tanah dan
bangunan yang berperilaku ramah lingkungan. Misalnya, beranda rumahnya
tak ditutup keramik ataupun adukan semen atau bahkan ditanami hingga
rimbun dan dibikinkan lubang-lubang resapan air (biopori). Anugerah
Kalpataru dapat diberikan pada aktivitas pelestarian alam yang lebih
beragam, sehingga mampu mengakomodasi kegiatan-kegiatan yang lebih
sederhana, tapi membumi dan inspiratif.
http://bintangwritingschool.wordpress.com/2010/06/11/esai-perusakan-lingkungan-sebagai-kekerasan/
http://bintangwritingschool.wordpress.com/2010/06/11/esai-perusakan-lingkungan-sebagai-kekerasan/
0 komentar:
Posting Komentar